Ratusan WNI di Pemukiman Ilegal Malaysia Ditangkap

KILATNUSANTARA.COM, Jakarta: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia belum menerima pemberitahuan kekonsuleran terkait penangkapan WNI di Shah Alam, Selangor. Imigrasi Malaysia diketahui menggerebek pemukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit Shah Alam, Selangor.

Dari penindakan tersebut, terdapat 130 warga negara Indonesia (WNI) dari 132 orang yang diamankan. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI) Lalu M Iqbal mengatakan, penyerangan tersebut dilakukan oleh imigrasi Malaysia pada Minggu (18/2/2024) pagi.

“Sekitar 130 WNI ditangkap imigrasi Malaysia. Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan penggerebekan orang asing tanpa izin (PATI) di Shah Alam pada 18 Februari pagi,” kata Lalu Iqbal dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Iqbal memastikan, segera setelah menerima pemberitahuan kekonsuleran, KBRI Kuala Lumpur akan memberikan bantuan kekonsuleran. Termasuk upaya percepatan repatriasi WNI yang termasuk kelompok rentan.

“Setelah pemberitahuan konsuler diterima, KBRI akan memberikan bantuan konsuler,” ujarnya.

Postingan di akun resmi imigrasi Malaysia @immigresen terkait penggerebekan pemukiman ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Shah Alam, Selangor. (Foto: Instagram @imigresen)

Berdasarkan informasi dari laman media sosial Imigrasi Malaysia, 130 WNI yang ditangkap tersebut terdiri dari 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak. Termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.

Layanan Imigrasi Malaysia mengatakan operasi itu dilakukan di pemukiman ilegal di dekat perkebunan kelapa sawit di Shah Alam. Dimana mereka juga menangkap dua warga negara Bangladesh.

Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan penyelesaian tersebut dilakukan selama empat tahun terakhir. Kemudian pemukiman itu dialiri listrik.

“Warga asing ini diyakini menyewa pemukiman tersebut dari penduduk setempat yang juga menyediakan listrik. Kepala desa mengatakan mereka membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia (sekitar 19,6 juta rupiah) sebulan untuk menyewa lahan seluas 0,6 hektar, kata Taha seperti dilansir Bernama.


Tinggalkan Balasan