Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Berhasil Mengamankan 2 Warga Yang Hendak Memakai Narkotika Jenis Sabu

Lampung Tengah // kilatnusantara.com

Meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi,namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

EW (39) dan AY (25) warga Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung karena diduga hendak memakai Narkotika jenis Sabu. Sabtu (15/10/22)

Para pelaku diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,12gr, 1 (satu) buah alat hisap Sabu als Bong serta 2 (dua) buah korek api gas.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi,pada Jum’at (21/10/22).

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya EW dan AY, bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang berada di dsn. Billabong Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah tersebut.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”kata Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung bergerak melakukan penggerebekan ke rumah tersebut.

“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan, para pelaku tertangkap tangan sedang menyiapkan Narkotika jenis Sabu berikut alat hisab als Bong yang siap untuk digunakan,’’ujarnya.

Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

‘’Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,”ungkapnya.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah dan kami berkomitmen akan menyapu bersih serta memberantas para pelaku kejahatan khususnya pengedaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya.

(Humas LT)

Tinggalkan Balasan