Daerah  

Di Duga Korupsi Dana Desa Kades dan Kaur Keuangan di Mamasa di Tetapkan Tersangka

Mamasa // kilatnusantara.com

Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas memimpin langsung gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa, Desa Tampak Kurra, Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa, Selasa 4 Oktober 2022.

Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas, melalui kasat Reskrim Iptu Hamring, mengatakan, telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka tindak pidana korupsi penyalagunaan pengelolaan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 Desa Tampak Kurra di Desa Tampak Kurra Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa.

“Adapun hasil giat gelar perkara tersebut telah menetapkan tersangka yakni (ED) Kepala Desa Dan (HL) selaku kaur keuangan Desa Tampak Kurra Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa,” Kata Hamring.

Kasat Reskrim polres Mamasa Hamring Menjelaskan, dalam perkara ini, Kata Dia, Telah memenuhi 2 alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan surat-surat dan Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat dengan Jumlah kerugian Keuangan Negara Rp 748.373.726.

“Adapun dugaan penyimpangan yakni pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan yg diprogramkan dalam APBDES, pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sehingga dengan Fakta-Fakta dan terpenuhinya alat bukti sehingga yang bersangkautan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalagunaan pengelolaan anggaran Dana Desa,”Ujarnya.

Untuk diketahui, Kedua tersangka dijerat dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 8 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Red

Tinggalkan Balasan