Daerah  

Momok Gurita “Korupsi” Lingkup Pemdes Mangilu di Pangkep Sulsel, Oknum Kades Tak Kunjung Dapat di Konfirmasi

Sulawesi Selatan // kilatnusantara.com

Dugaan Gurita korupsi dilingkup pemerintah desa Mangilu kecamatan bungoro kabupaten Pangkep provinsi sulawesi selatan (Sulsel), oknum kepala desa tak kunjung berhasil dikonfirmasi. Kamis, (03/11/2022).

Indikasi perbuatan di duga melanggar hukum itu, tentu menjadi momok yang memberi sinyal kuat kesejumlah insan pers menduga kuat oknum “Gurita Korup” disitem pemerintahan desa tersebut benar adanya.

Bagaimana tidak, sinyal kuat itu, didasari saat awak media dan sejumlah insan pers dari berbagai media kembali menyambangi kantor desa Mangilu untuk melakukan komfirmasi, tepatnya pada 02 November kemarin, yang terletak di belakang perusahaan semen Tonasa 2 kabupaten Pangkep, namun oknum kepala desa lagi-lagi tak berhasil dijumpai.

Demi pemenuhan keberimbangan berita dalam upaya media melakukan konfirmasi itu, terhimpun sejumlah permintaan keterbukaan informasi kepada oknum kades terkait beberapa hal didesa yang dinahkodainya antara lain ;

1.Terkait proyek rel kereta api serta terkait pembebasan lahan warga desa setempat yang dikabarkan sempat berpolemik dan bahkan saat ini kembali diisukan tengah terjadi upaya sengketa kepada warga mengenai lahan yang mereka miliki bakal diserobot oleh oknum perusahaan dengan klaim lahan yang di maksud telah masuk pada pembebasan lahan pasca proyek rel kereta api.

Sementara menurut informasi warga terdampak, klaim oknum perusahaan tersebut tidak benar adanya, dimana secara jelas dalam pembebasan lahan mereka saat itu terlampir luas lahan yang mereka bebaskan dan terimah ganti ruginya berdasarkan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

2.Terkait tambang yang di duga ilegal, dimana tambang tersebut disinyalir tak memiliki legalitas IUP yang sesuai regulasi tetang undang-undang minerba.

3.Menyangkut transfaransi realisasi anggaran Dana Desa (DD) yang dikelolah oknum kades sejak tahun 2018 hingga 2022 ini.

Seperti pada pengelolaan anggaran Dana Badan Usaha Milik desa (Bumdes) yang bersumber dari DD, yang saat ini menuai pertanyaan publik apakah telah berjalan dengan baik dan sesuai ketetapan serta regulasi pemanfaatan.

Begitupun terkait pengelolaan Anggaran yang mengalir ke PKK desa, yang hingga saat ini dalam peruntukannya dinilai tak nampak.

6.Bantuan CSR dari perusahaan SEMEN TONASA kepada warga desa.

7.Mengenai pos dan pungutan retribusi yang menggunakan karcis yang diduga disetor ke kantor desa Mangilu, yang menuai pertanyaan apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan desa yang tersingkronisasi berdasarkan peraturan bupati dan amanat undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, terutama pada aspek pemanfaatan dan peruntukan dana retribusi itu sendiri.

8.Mengenai Izin Forum kemasyarakatan yang dibentuk warga, dimana tujuan pembentukan forum tersebut bermuara pada kegiatan sosial, namun perangkat desa mangilu tak memberikan izin dan pengesahan, sementara forum tersebut diketahui telah menerima ijin rekomendasi pembentukan forum secara lisan melalui Kesbanpol kabupaten.

9.Terkait bantuan sosial ( BANSOS ) Seperti BST ,BLT ,PKH. Yang di terimah oleh masyarakat desanya.

Ironis sejumlah pertanyaan tersebut tak dapat menuai jawaban, dimana kepala desa mangilu hingga saat inipun selalu tak berhasil di ditemui.

Hal tersebutpun senada dengan yang dialami sejumlah media online lainnya yang menginformasikan bahwa ABD MALIK Kapala desa mangilu itu meman tak pernah bisa ditemui.

Dari berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan dan tak menuai tanggapan, tentu menjadi sangat disayangkan, dimana diketahui sikap selaku pejabat publik tak semestinya mencerminkan sikap primitif.

Patut diduga, ketika oknum pejabat negara dalam mengelola anggara negara secara terang-terangan menyembunyikan informasi yang semestinya wajib ditransfaransikan.

Atas hal tersebut kepala desa mangilu di duga kuat, mengangkang undang-undang keterbukaan informasi (KIP), melanggar sumpah dan janji jabatan kepala desa sesuai ketetapan undang-undang desa, dan diduga kuat melakukan kejanggalan pada tatanan sistem pemerintahan desa serta pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun APBDes yang termaktub dalam retribusi PADesa yang mengindikasi dugaan Korupsi demi memperkaya diri.

Demi menghindarkan publik dari dugaan Justice fikasi serta demi mencapai penegakan regulasi sistem birokrasi dan penegakan hukum, publik berharap kepada pihak instansi dan institusi khususnya, Bapak kepala komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia (KPK RI), kepala Inspektorat kabupaten Pangkep dan provinsi Sulawesi selatan,
Kapolres Pangkep dan Kapolda Sulawesi selatan, Kepala kejaksaan Negeri Pangkep dan Provinsi Sulawesi selatan, untuk turun melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada oknum Kepala desa Mangilu kecamatan Bungoro kabupaten pangkep beserta jajarannya.

Hingga berita ini terbit media belum berhasil mendapatkan klarifikasi oknum kades yang sampai saat ini selalu menghindari pertanyaan media.

Reporter : Umar

Tinggalkan Balasan