Daerah  

Polri Tetapkan Enam Tersangka Pada Tragedi Kanjuruhan

Malang // kilatnusantara.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka.Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup.

Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC. Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.”Enam orang tersangka,”

Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB
AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,”ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).

Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata.

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, SDA, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.DSA, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.Wahyu SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,, tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri,” kata Kapolri
Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP

Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.

Tim Red

Tinggalkan Balasan