Tim Investigasi DPD JPKP Nasional : Memberikan Warning Kepada BWS Hentikan Pekerjaan Sebelum Memperlihatkan Dokumen Lengkap Nya

Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Pekerjaan Breakwater yang ada di pulau kapota kecamatan wangi wangi selatan kabupaten wakatobi yang di menangkan oleh PT Mina Fajar Abadi dengan anggaran senilai 55. 365.200.000.00 milyar.

Pekerjaan breakwater yang di lakukan oleh pihak BWS di duga melakukan pekerjaan sebelum ada dokumen amdal. Tim investigasi DPD JPKP Nasional bersama ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi angkat suara , pasal nya sesuai investigasi nya bahwa untuk izin lingkungan nya itu sudah di kenakan sanksi Delh dan Dplh.

” Sesuai investigasi kami bahwa proyek Breakwater yang ada di pulau kapota itu sudah melanggar peraturan tentang lingkungan hidup pasalnya kalau pekerjaan yang berhubungan dengan lingkungan maka sebelum adanya kegiatan maka berkas sebagai pelengkap harus dilengkapi dulu. Kenapa sudah di kenakan sanksi Delh dan Dplh itu artinya bahwa pekerjaan itu belum memiliki dan baru di evaluasi ulang artinya pembuatan AMDAL baru karena sudah ada sanksinya “. Ungkap Ali Sabarno sebagai ketua tim investigasi DPD JPKP Nasional

Di tambahkan Mustafa sebagai ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi menjelaskan bahwa bagaimana caranya mau lakukan pekerjaan sebelum ada kelengkapan dokumen , apalagi sudah ada sanksi Delh dan Dplh artinya PPK dari breakwater yang ada di kapota dan matahora sudah melakukan pelanggaran PP 22 tahun 2021. Ungkap lelaki anak pesisir ini

Anak pesisir lulusan dari STP Jakarta yang di naungi KKP RI ini mengatakan bahwa harusnya PPK , pelaksana pekerjaan dan konsultan amdal nya dari BWS menyiapkan dokumen dulu yang sudah di jelaskan di PP 21 dan 22 tahun 2021 yang ada di UU Cipta kerja. Kata dia

Yang parah nya , kata anak pesisir ini alasan dari humas BWS IV ini menurutnya kurang tepat pasalnya apa yang dia katakan bahwa on proses untuk izin KPRL dan Lingkungan nya sambil mengerjakan izin nya pekerjaan tetap berjalan untuk mempercepat , nah harus nya BWS menyiapkan wadah nya terlebih dahulu. Yang sangat membingungkan dengan pekerjaan itu yang dimana sudah ada sanksi Delh dan Dplh masa selesai kontrak nya dan di mulai dari kapan belum di jelaskan. Kalau memang sudah ada silahkan sampaikan secara tertulis.

Tim investigasi DPD JPKP Nasional dengan tegas, Coba lah pihak BWS ataupun dari mana saja yang melakukan pekerjaan agar selalu perhatikan apa dari persyaratan di mana ini memakai uang negara jangan buang buang uang negara begitu saja.

Lanjutnya – Kami dari Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional tidak akan diam dengan semua kegiatan yang menggunakan uang negara yang melalaikan semua aturan aturan sebagai persyatan pekerjaan, bila perlu hentikan dulu pekerjaan sebelum dokumen nya lengkap secara resmi. Kata Ali Sabarno sebagai tim investigasi DPD JPKP Nasional

Tim Red

Tinggalkan Balasan