Daerah  

Mantan Kepala DLH Sahriwansah Diperiksa Kejati, Sempat Pulang Dengan Mobil Berbeda

Bandarlampung // kilatnusantara.com

Sahriwansah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung selesai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Lampung atas kasus dugaan Korupsi Retribusi sampah tahun anggaran 2019 hingga 2021 pukul 17.21 WIB.

Sahriwansah yang datang menggunakan mobil Toyota Cayla merah BE 2342 DY. Saat pulang, Sahriwansah menggunakan mobil yang berbeda yakni Nissan Xtrail warna hitam BE 1709 AMV

Sahriwansah keluar Gedung Pidsus menggunakan jaket berwarna hijau dan menggunakan masker.

Kepada wartawan yang sudah menunggu, Sahriwansah irit bicara. Ia mengaku diperiksa penyidik terkait tugasnya sebagai Kepala Dinas.

“Terkait pemeriksaan tadi tugas fungsi Kepala Dinas saja. Ya terkait Retribusi,” ujarnya.

Sahriwansah keluar Gedung Pidsus menggunakan jaket berwarna hijau dan masker.

Kepada wartawan yang sudah menunggu, Sahriwansah irit bicara. Ia mengaku diperiksa penyidik terkait tugasnya sebagai Kepala Dinas
masalah Retribusi, ujarnya.

Sahriwansah kemudian buru-buru menuju mobilnya. Ia pun langsung menutup pintu tanpa kembali menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi retribusi pungutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019 hingga 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, selain Sahriwansah mantan Kepala DLH Bandar Lampung.

Penyidik juga memeriksa tiga saksi lain. Pertama yakni AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai staf pertanahan dan hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai.

“Kemudian saksi TM, dia diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai pengelola Perumahan Kedamaian Indah,” ungkapnya.

Dan saksi keempat yakni DW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Manager Umum Chandra Group. “Pemeriksaan saksi-saksi ini masih dalam tahap penyidikan,” ungkapnya, Kamis 6 Oktober 2022 di Kejati Lampung.

Usai diperiksa, Deni Wahyudi Manager Umum Chandra Group mengaku penyidik menanyakan dirinya terkait berapa jumlah retribusi sampah yang dibayar selama tahun 2019 hingga 2021.

“Ya pertanyaannya soal retribusi sampah Chandra Group dari 2019 hingga 2021,” jelasnya kepada wartawan di depan gedung Pidsus Kejati Lampung, Kamis 6 Oktober 2022 sore.

Masing-masing toko, kata Deni, membayar bervariasi. “Masing- masing toko bervariasi ada yang Rp500 ribu ada yang Rp1 juta per bulannya,” katanya.

Ditanya berapa setoran seluruh toko Chandra di Bandar Lampung untuk retribusi sampah, Deni mengatakan jumlahnya ratusan juta. Sesuai dengan tagihan sampah dari seluruh grup paling ratusan juta. Itu sesuai yang dibayarkan dengan tagihan. Cuma itu saja yang ditanya, ungkapnya. Saat pengambilan Retribusi sampah.

Tim Red

Tinggalkan Balasan