Dewan Pers Mengkaji Ulang Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017

Wakatobi // kilatnusantara.com

Polsek Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap dua wartawan media online di Wakatobi.

Di liput dari rekan media online yakni MEDIA EDISI INDONESIA Ketua redaksi dari media Tenggara New Yakni Rustam Djamaluddin mengatakan bahwa sangat menyesalkan sikap yang di ambil oleh kapolresk wangi wangi selatan bersama penyidiknya,yang dimana kedua wartawan dijadikan tersangka dalam menjalankan tugas liputan adalah Nuriaman wartawan Edisiindonesia.id dan Syaiful La Wiu wartawan TenggaraNews.com. Keduanya dijadikan tersangka pada tanggal 24 September 2022 lalu.

“Saya sangat menyesalkan sikap Kapolsek Wangi-wangi Selatan bersama penyidiknya, atas kriminalisasi yang dilakukan terhadap dua wartawan di Wakatobi. Saya minta agar Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyikapi masalah ini,” Pemimpin Redaksi TenggaraNews.com, Rustam Djamaluddin, Jumat (14/10/2022).

Kapolsek Wangi-wangi Selatan, penyidik termasuk Kapolres Wakatobi, tidak mengedepankan restorative justic dalam menangani kasus yang menimpa dua wartawan di Wakatobi.

Dimana restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara dialog dan mediasi dengan para pihak terkait.

Padahal Sekwan DPRD Wakatobi Rusdin SH, M.Si selaku pelapor sudah mencabut laporannya pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu.

Dengan tegas bahwa bukan hanya Sekwan saja yang bersurat ke Polsek Wangi-wangi Selatan, tapi juga Ketua DPRD Wakatobi juga sudah bersurat mencabut laporan pengaduan dan meminta agar Kapolsek dan penyidik mengedepankan penyelesaian dengan berasaskan restorative justice.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD dan Wakil Ketua Dua DPRD Wakatobi La Ode Nasrullah dilayangkan pada tanggal 24 September 2022. Sayangnya pada hari yang sama, penyidik Polsek Wangi-wangi sudah menetapkan kedua wartawan jadi tersangka.

“Kami sangat sayangkan sikap penyidik dan Kapolsek Wangi-wangi Selatan yang tidak mengedepankan penyelesaian kasus sebagaimana digaungkan Bapak Kapolri tentang Presisi, tentang restorative justice,” terang Rustam, mantan Redaktur Pelaksana Media Sultrawatch.

Kasus kriminilisasi ini bermula, ketika aktivis LSM Rahman Jadu hendak menemui Saharuddin anggota DPRD Wakatobi di kantor dewan pada tanggal 14 September 2022.

Kedatangan Rahman Jadu untuk mempertanyakan soal adanya preman yang disuruh Saharuddin untuk meneror, termasuk terhadap wartawan Syaiful La Wiu dan Nuriaman.

Kedua wartawan ini bahkan teman seperjuangan nya mereka ini terkena teror preman, karena beberapa kali memberitakan kebijakan Pemda Wakatobi yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Setelah anggota dewan rapat bersama dengan OPD Wakatobi selesai, Rahman Jadu masuk ke dalam ruangan menemui Saharuddin. Saat bertemu terjadilah kegaduhan.

Dua wartawan Syaiful La Wiu dan Nuriaman yang berada di luar ruang rapat langsung masuk ke dalam ruang rapat untuk meliput keributan yang terjadi. Saat itulah terjadi kegaduhan, ada piring dan gelas pecah serta mikropon rusak.

“Atas kerusakan tersebut, Sekwan melaporkan masalah ini ke Polsek Wangi-wangi Selatan. Hanya berselang beberapa hari pasca laporan, langsung dibuatkan surat pemanggilan terhadap dua wartawan, tepatnya tanggal 24 September 2022. Hari itu dipanggil untuk dimintai keterangan, hari itu juga ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” ujar Rustam.

Menyikapi persoalan yang menimpa kedua wartawan media online di Wakatobi, dengan ini menyatakan sikap :

1. Polsek Wangi-wangi Selatan telah melakukan tindakan kriminilisasi terhadap dua wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Wakatobi.

2. Dalam proses penyidikan, penyidik bersama Kapolsek Wangi-wangi Selatan tidak memahami profesi wartawan dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

3. Penyidik dan Kapolsek Wangi-wangi Selatan dalam melaksanakan tu.

Tim Red

Tinggalkan Balasan