Pasal 111 Dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 !! Ini Penjelasannya, Terkait Pejabat Yang Melalaikan nya

Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Minggu 16 Okt 2022, terkait dokumen lingkungan yang berbulan bulan di pertanyakan yang kini sudah menjadi polemik di daerah wakatobi.

Kamis tanggal 13 okt 2022 para aktivis melakukan aksi demonstrasi di depan Kejati Sultra sekali Gus masukan laporan. Kata ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi, bahwa ada proyek bangunan di Wakatobi yang di nilai tidak ada ketransparannya pihak pihak terkait untuk memperlihatkan dokumen nya.

” Harus pihak dari PPK maupun lingkungan hidup harus profesional karena itu bukan rahasia negara “.

Lanjutnya – Alhamdulillah kita juga sudah laporkan Kepihak Kejati Sultra dan Gakkum LHK Provinsi yang di mana agar di lakukan segera pemeriksaan terkait laporan kami beberapa hari yang lalu. Pungkas Ali

Saat di wawancarai Ali membeberkan bahwa terdapat di pasal 24 ayat 3 dan ayat 4 yang berbunyi di ayat 4 bahwa pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil uji.

Bukan hanya itu saja kata Ali nama sapaan mengatakan bahwa jelas di pasal 32 tentang persetujuan lingkungan bahwa pemerintah pusat dan Pemda membantu penyusunan AMDAL.

Namun di kabupaten hanya diam dan tidak pernah berkodinasi, bahkan di jelaskan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab III, bagian 3 yang ada di paragraf 3 tentang persetujuan lingkungan pasal 63 poin ayat 3 bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pemerintah kabupaten kota sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriterial yang di tetap kan oleh pemerintah pusat bertugas dan berwenang, yang di jelaskan dari poin A sampai poin P bahwa .

Dengan tegas Ali sebagai ketua Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Wakatobi Meminta kepada Kejati dan Gakkum agar laporan aduan terkait dugaan pembiaran dari pejabat, yang ada di pasal 111 dan 112 di lakukan pemeriksaan yang sebaik baiknya.

Pasalnya pada pasal 111 menjelaskan bahwa pejabat pemberi persetujuan tanpa di lengkapi dengan AMDAL/UKL/UPL sebagai mana di maksud pada pasal 37, dan pasal 112 yang ada di UU Cipta Kerja yang terdapat pada Bab III, yang ada pada bagian III terdapat pada paragraf 3 . Ungkap Ali panggilan sapaan.

Tim Red

Tinggalkan Balasan