DPC JPKP Nasional Konsel Desak Gakkum LHK Sulawesi Dan Kejati Sultra Untuk Secepatnya Memeriksa Dirut PT. Hoffmen Energi Perkasa

Kendari, Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Kamis, 17 Oktober 2022, dewan pimpinan cabang Konawe Selatan jaringan pendamping kebijakan pembangunan nasional resmi melaporkan PT HOFFMEN ENERGI PERKASA terkait aktivitas ilegal mining produksi batuan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan berdasarkan surat keputusan pencabutan IUP miliknya yang dikeluarkan oleh Menteri Investa/ kepala badan koordinasi penanaman modal yang ditetapkan pada tgl 10 Mei 2022.

Ketua DPC konsel mengatakan bahwa terkait laporan yang sudah kami masukkan di kejati sultra dan Gakkum lhk Sulawesi jangan dipetik emaskan.

Penegak hukum tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan penangkapan dan menetapkan sebagai tersangka kepada direktur PT hoffmen energi perkasa, dengan bukti – bukti yang ada, baik surat pencabutan iup ataupun aktifitas dilapangan.

” Kami juga menyayangkan kepada instansi – instansi terkait baik itu, DLH PROVINSI, DPM PTSP PROVINSI ESDM PROVINSI, tidak adanya pengawasan terhadap aktivitas tersebut, sehingga kami duga adanya pembiaran dan komunikasi internal dengan pihak perusahaan.

Berdasarkan UU cipta kerja NO 11tahun 2020 yang terdapat pada BAB III paragraf III pasal 111 terkait pejabat yang berwenang melakukan pembiaran atau kegiatan tentang dampak lingkungan yang dijelaskan pada pasal 37 dikenakan sangsi pidana 3 tahun dengan denda kurang lebih 1 miliyar keatas. Dan pasal 112.

Sehingga besar harapan kami kepada pihak APH yang masih memiliki integritas untuk secepatnya melakukan penyelidikan, Sampai pada tahap penetapan tersangka. Tutup jaldin.

Mustafa

Tinggalkan Balasan