Menyimak Pernyataan PLT Kadis DLH Prov Sultra, “Jendlap” Akan Meneruskan Ke Gakkum Prov Terkait Pekerjaan BWS Di Wakatobi Dan Muna

Kendari, Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Lahirnya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 , banyak yang sangat melalaikan persyarata dan peraturan yang ada di dalam nya. Dalam instruksi Mendagri no 68 bahwa UU Cipta Kerja ini masih berlaku sampai saat ini, dan gubernur/bupati/walikota berhak menjalankan semua ketentuan dan peraturan yang ada di dalam nya. 20/10/2022

Kamis, 20/10/2022, terjadi aksi demonstrasi dari persatuan mahasiswa dan aktivis Pemerhati lingkungan Sultra, yang di mana mendesak Dinas Lingkungan Hidup provinsi Sulawesi Tenggara tentunya masalah pekerjaan BWS provinsi.

R. Mustafa. A sebagai jendlap demonstrasi sangat memberikan teguran keras kepada DLH provinsi sebagai pejabat dalam pengawasan agar segera tunjukan dokumen sanksi Delh nya , karena itu salah satu pelanggaran pada PP 22 Tahun 2021.

” Saya tegaskan kepada DLH provinsi agar segera memanggil ulang BWS untuk mempertunjukan dokumen sanksi Delh nya kalau memang itu sudah di kenakan sanksi sebagaimana di tuturkan pihak DLH Provinsi “. Ungkap R. Mustafa.A, Kamis 20/10/2022, di depan kantor DLH provinsi

Lanjutnya – tentunya pekerjaan BWS yang ada di Tampo kabupaten muna dan kabupaten Wakatobi hanya di ungkapkan secara lisan oleh pihak DLH provinsi namun secara tertulis belum kami lihat selembar pun. Tegas nya , 20/10/2022, di ruangan diskusi DLh Provinsi siang tadi

Ansar sebagai pelaksana kadis DLH provinsi, bahwa DLH sebelumnya tidak mengetahui pekerjaan BWS yang ada di Tampo maupun di Wakatobi, nanti ada masalah baru BWS datang ke DLH provinsi.

” Ini juga BWS sebelumnya kami tidak tau nanti pas ada masalah baru mereka datang ke kantor, dan mereka sudah di kenakan sanksi Delh artinya karena mereka melakukan pekerjaan tanpa melengkapi dokumen lingkungan berupa AMDAL/UPL/UKL “. Ungkap di hadapan masa aksi , 20/10/2022 siang tadi

Lanjutnya – Kita pun sudah sampaikan ke BWS sebelum melakukan kegiatan agar segera melakukan pembuatan dokumen lingkungan. Tegas nya

Dalam UU Cipta Kerja, R. Mustafa. A, menegaskan terkait pernyataan kepala dinas lingkungan hidup, maka tentunya ini sebuah tugas penegak hukum yakni Gakkum LHK Provinsi untuk segera menghentikan kegiatan dan memeriksa semua dokumen lingkungan dan memeriksa pejabat yang berwenang, PPK dan Kontraktor dari semua pekerjaan itu, tentunya ini sudah salah satu dugaan pelanggaran PP 22 tahun 2021 dan dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 tentunya sudah di jelaskan pada Bab III, pasal 111, karna sampai saat ini belum terlihat separagraf pun dokumen lingkungan nya maupun dokumen sanksi Delh nya. Tegas nya saat di wawancarai , Kamis, 20/10/2022 sore tadi.

Mustafa

Tinggalkan Balasan