PEMDAL-SULTRA : Pekerjaan BWS Untuk Kapota ( PT Mina Fajar Abadi ) Dan Matahora ( PT Sinar Jaya Perkasa ) Berujung Kejati Dan Polda Sultra

Kendari, Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Asran dengan tegas di saat wartawan mempertanyakan tindak lanjut laporan yang di Gakkum terkait Pekerjaan BWS yang ada di desa kapota dan matahora mereka akan melanjutkan kasus ini sampai Polda dan Kejati. Rabu 26/10/2022

” Kita akan lanjutkan insya allah besok kita akan bawa laporan ini ke polda dan Kejati, kita sudah siapkan semua berkas dari dokumen pelanggaran pembuatan dokumen lingkungan nya , foto foto pekerjaanya, bahkan pembuatan kubusnya di kerjakan di Moramo untuk pekerjaan kapota, Dokumen SPK, BERITA ACARA, RAB , dan lainnya untuk PT Mina Fajar Abadi kita sudah rampulkan “. Ungkap Asran 26/10/2022

Lanjutnya – Asran dengan tegas meskipun itu di Delh maupun Dplh, tapi kita tetap merajuk ke UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, yang terdapat pada pasal 37 dan 111, Sudah jelas pada pasal 111. Pasalnya sanksi Delh dan Dplh adalah hanya sanksi administrasi, sedangkan kalau Delh dan Dplh ini karena melakukan pekerjaan sebelum izin AMDAL. Tegasnya 26/10/2022

Terhubung terpisah, Ketua PEMDAL-SULTRA membenarkan adanya laporan dugaan penyalahgunaan AMDAL yang di lakukan kontraktor PT Mina Fajar Abadi untuk breakwater desa kapota dan PT Sinar Jaya Perkasa untuk breakwater desa matahora dari Pekerjaan BWS Sultra.

” Pasalnya dalam UU 32 tahun 2009 dan PP 22 tahun 2021 yang ada dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 itu sudah jelas di jelaskan dalam pasal 37 dan pasal 111 dalam tinjauan lingkungan, artinya setiap usaha/pekerjaan yang berhubungan dengan dampak lingkungan sebelum melakukan pekerjaan harusnya melakukan pembuatan dokumen lingkungan berupa AMDAL , hal di benarkan sama kadis DLH dan pembuat amdal yang ada di DLH prov Sultra “. Kata R. Mustafa. A, 26/10/2022

R. Mustafa. A dengan panggilan akrab Ali dengan tegas mengatakan terbukti di papan informasi DPLH nya yang baru di pasang pada tanggal 19 Oktober 2022 sedangkan Pekerjaan itu dari bulan Maret ini kita lihat dari SPK nya 26 Februari 2022, Berita acaranya 23 Maret 2022, RAB nya pun seperti itu ini untuk PT Mina Fajar Abadi dan pasti sama dengan PT Sinar Jaya Perkasa karena Pekerjaan itu satu paket bahkan dengan yang ada di Muna pulau Tampo. Tegas nya , Rabu 26/10/2022

Yang Parahnya lagi, kenapa pun kami menduga ada unsur kesengajaan Melalaikan Dokumen Lingkungan dalam pekerjaan itu, dalam tahap Pekerjaan di mulai dari Maret kenapa tidak di siapkan dari awalnya apalagi dengan anggaran yang puluhan milyar itu pekerjaan kapota yang di menangkan PT Mina Fajar Abadi dengan anggaran 57 Milyar untuk desa kapota untuk matahora 18 milyar lebih yang di menangkan PT Sinar Jaya Perkasa. Ungkap Ali ke wartawan 26/10/2022.

Mustafa

Tinggalkan Balasan