Manager PT Hoffmen Energi Perkasa Menilai Menteri Investasi BKPM RI Gila Mengambil Kebijakan

Kendari – Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Terkait PT Hoffmen Energi Perkasa yang di duga melakukan pelanggaran hukum pasalnya melalaikan aturan ataupun undang undang yang telah di tetapkan oleh negara.

Jelas dalam surat pencabutan dari pihak pemerintah negara republik Indonesia no 20220510-01-15566 berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko.

Kilatnusantara – Jendral lapangan Ali Sabarno dengan tegas membeberkan bahwa IUP nya sudah di cabut namun kenapa masih beroperasi, ini kan parah 30/9/2022.

” Itu kan sudah jelas di tau bahwa sudah di cabut IUP nya kenapa masih melakukan kegiatan, pasalnya jelas itu sudah melanggar UU No 3 Tahun 2020 pasal 158, Kata dia 30/9/2022 lewat celulernya.

Lanjutnya – pihak penegak hukum tidak bisa diam pasalnya di samping UU No 3 tahun 2020 PT Hoffmen Energi Perkasa telah melalaikan PP No 5 Tahun 2021 dan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Katanya saat di temui wartawan sore tadi 30/9/2022.

Terpisah, PT Hoffmen Energi Perkasa yakni Muksin dengan tegas mengatakan bahwa seharusnya Menteri investasi badan Kordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) RI yakni Bahlil Lahadalia harusnya memberikan teguran sebanyak 3 kali sebelum pencabutan IUP pasalnya tidak ada teguran 1, 2 dan 3 tiba tiba melakukan pencabutan IUP, pungkasnya kepada KilatNusantara.

Yang parahnya lagi, Muksin sebagai Manager PT tersebut dengan tegas bahwa BKPM RI ini hanya kasi berkelahi orang pasalnya Menteri BKPM RI ini gila dalam mengambil kebijakan pencabutan IUP. Pasalnya tidak ada IUP salah ada IUP di cabut dan tidak ada dasar nya, Kata Muksin kepada Kilatnusantara 30/9/2022.

Lanjutnya – Kenapa hanya PT tersebut yang di soroti itu juga masih ada PT Citra Kusuma Sultra ( CKS ) yang di moramo barat yang sudah di cabut nya kenapa tidak di soroti. Pungkas nya kepada wartawan lewat celulernya, 30/9/2022.

Media KilatNusantara belum bisa menghubungi PT CKS yang di Moramo Barat sampai berita ini di terbitkan.

Reporter : R. Mustafa. A

Tinggalkan Balasan