Warning,,, 3 Instansi Resmi Di Laporkan Ke Kejati Sultra Dan Gakkum LHK Provinsi,,,Ini Laporan nya !!!

Kendari, Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Kamis 13 Oktober 2022, DPC JPKP Nasional Konawe Selatan dan DPC JPKP Nasional Wakatobi melakukan aksi demonstrasi di depan kantor kejaksaan tertinggi sulawesi tenggara dan kantor pos Gakkum LHK Provinsi. Aksi demonstrasi yakni untuk mempertegas penegak hukum dalam pembiaran pekerjaan yang melalaikan dokumen lingkungan.

DPC JPKP Nasional wakatobi resmi melaporkan terkait pembiaran pekerjaan di kabupaten Wakatobi dari pekerjaan TA 2021 dan TA 2022 yang di duga tidak memiliki dokumen lingkungan dan DPC JPKP Nasional Konawe Selatan resmi melaporkan PT HOFFMEN yang di mana izinnya IUP nya telah di cabut namun masih saja melakukan aktivitas. 13/10/2022

La Ali kata sapaan sebagai ketua DPC JPKP Nasional wakatobi saat di temui awak media membenarkan bahwa hari ini resmi melaporkan kegiatan pekerjaan yang ada di wakatobi yang di duga tidak ada dokumen lingkungan.

” Kami telah melaporkan beberapa instansi terkait yang ada di Wakatobi terkait pekerjaan yang kami duga ada pembiaran terhadap dokumen lingkungan pekerjaan”. Ungkap nya

Lanjutnya- Putra asal wakatobi ini, melaporkan beberapa instansi terkait yang di duga adanya pembiaran dokumen lingkungan terhadap pekerjaan yang ada di Wakatobi. Pasal nya selalu kami tanyakan ke Pemda wakatobi namun jawabannya wewenang provinsi. Beberapa pekerjaan yang kami laporkan di kejaksaan tinggi prov Sultra dan Gakkum LHK Provinsi yakni :
1. Kegiatan pelabuhan pangulubelo yang menelan anggaran APBN 68 Milyar
2. Pekerjaan pantai Yoro kecamatan binongko yang di duga menggunakan materia galian C dari hasil pemantangan lahan dan tidak memiliki dokumen AMDAL sesuai yang di katakan kadis DLH Kabupaten Wakatobi dengan anggaran 18.2 milyar
3. Terkait temuan UPTD PKH unit XXV yang terdapat bangunan di danau kapota kecamatan wangi wangi selatan dan puncak khayangan kecamatan tomia

Di liput dari hasil diskusi dengan pihak DLH provinsi siang tadi bahwa Kabid tata lingkungan mengungkapkan bahwa untuk pola ruang itu harus di ketahui DLH kabupaten dan begitu pula dengan pekerjaan itu harus di Ketahui dengan UPP wanci yakni sahabandar.

Di tambahkan – Kabid lingkungan prov mengatakan, untuk dokumen AMDAL nya itu lewat kementerian KLHK pusat namun untuk sidang AMDAL nya namun akan tetapi sampai hari kami belum mendapatkan undangan itu. Parah nya lagi dengan ada nya aduan ini DLH PROV akan pertegas dan akan turun ke kabupaten Wakatobi guna mencek lingkungan pekerjaan dan izin DLH Kabupaten Wakatobi.

La Ali dengan tegas dalam pembuatan AMDAL yang berhubungan dengan laut terlebih dahulu ada rekomendasi KPRL baru bisa melakukan pembahasan untuk amdal. Ungkapnya.

Tim Red

Tinggalkan Balasan