Tidak Adanya Informasi Publik Dari PTSP, ESDM, DLH, Hingga Jadwal RDP, Dari Pasca Pencabutan Hingga Pembatalan Pencabutan IUP PT Hoffmen ! Ali Sabarno : JANGAN JANGAN ?

Kendari, Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Mengulas fakta dari kegiatan PT Hoffmen Energi Perkasa yang ada di konawe selatan, moramo Utara yang di duga bekerja tidak sesuai Perundang Undangan, yakni di duga melanggar UU Minerba No 3 Tahun 2020, pasca pencabutan IUP oleh menteri Bahlil Lahadia tertanggal 10 Mei 2022 dengan nomor 20220510-01-15566 yang terhitung selama 6 bulan bekerja tanpa IUP.

Sebelum pasca pembatalan IUP PT Hoffmen Energi Perkasa Nomor 20221020-08-01-0254 , DPC JPKP Nasional Konsel sudah berapa kali melakukan aksi, Ali Sabarno Mengungkapkan aksi yang di lakukan dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh PT Hoffmen selama 6 bulan pasca pencabutan IUP yang tidak ada respon baik dari pemangku kebijakan hingga DPRD provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa 25/10/2022

” Kita sangat kesal dengan pihak pihak yang terkait , PTSP Provinsi, ESDM Provinsi, DLH Provinsi bahkan DPRD Provinsi. Pasalnya dari aksi pertama kali sudah melakukan aduan ke pihak PTSP, bahkan DLH , ESDM, hingga DPRD provinsi Sulawesi Tenggara “. Cerita Ali Sabarno 25/10/2022

Parahnya lagi, pada aksi tanggal 28 September 2022 DPRD provinsi Sulawesi Tenggara Komisi III sudah menjadwalkan RDP tanggal 11 Oktober 2022, anehnya hingga pada tanggal 20 Oktober 2022 kita lakukan aksi lagi hanya di janjikan lagi bahwa nanti pulang dari luar kota baru di informasikan, namun sampai sampai saat ini dan surat pembatalan pencabutan IUP PT Hoffmen Energi Perkasa tidak ada informasi RDP, yakni menjanjikan untuk di kabari yakni Ismail dari komisi III. Tegas Ali Sabarno 25/10/2022

” Ali Sabarno, surat pembatalan pun kami dapat pada tanggal 21 Oktober 2022 itupun kami di berikan informasi publik oleh salah satu wartawan media nasional yakni tim investigasi pusat media KilatNusantara yang bergabung dengan Dewan Pers Nusantara dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) yang mengikuti kasus Hoffmen di kota Kendari. Kenapa tidak ada informasi publik terkait ini dari pihak terkait atau jangan jangan ?,
Perlu di pertanyakan ? “. Kata Ali Sabarno

Tim Investigasi Pusat Media Kilatnusantara mencoba berapa kali menghubungi Pak Ismail Komisi III lewat Whatshaap dari media KilatNusantara berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 namun tidak ada informasi dari Pihak komisi III yakni pak Ismail terkait informasi jadwal RDP yang telah menjanjikan para demontrasi yakni JPKP Nasional Konsel.

Mustafa

Tinggalkan Balasan