PT Hoffmen Di Duga Melanggar UU No 3 Tahun 2020, Sebelum Ada Surat Pemulihan/Pembatalan Pencabutan IUP Pada 20 Oktober 2022 ! Ini Penjelasan-Nya

Kendari, Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Pasca pencabutan IUP PT Hoffmen Energi Perkasa yang pada tanggal 10 Mei 2022 , yang dimana masih melakukan aktivitas selama kurang lebih 6 bulan yang tidak ada tindak tegas dari pihak penegak hukum di sulawesi tenggara, sampai dengan terbitnya pembatalan pencabutan IUP pada tanggal 20 Oktober 2022 oleh Mentri investasi badan penanaman modal

Tim Investigasi Pusat Media Kilatnusantara.com , menguhubungi pihak PTSP Provinsi Sultra lewat Kabid Perizinan membenarkan bahwa untuk surat pencabutan IUP dan pembatalan pencabutan IUP yang keluarkan oleh pusat di Tembuskan ke DPMPTSP.

” Kalau surat pencabutan IUP dan pembatalan pencabutan IUP memang kami langsung di kirimkan dari pusat untuk tembusannya. Untuk pengawasan nya khususnya teknisnya berdasarkan permen 55 tahun 2022 teknis nya di ESDM dan DLH “. Ungkap Isra , Rabu 26/10/2022, di ruangan pengaduan DPMPTSP

Terpisah , Kabid Minerba ESDM Provinsi Sultra untuk surat pencabutan IUP PT Hoffmen Energi Perkasa itu dari pusat pencabutannya dan tembusan tidak pernah ke ESDM hanya kemungkinan tembusan nya ke DPMPTSP Prov Sultra.

” Untuk surat pencabutan nya tidak pernah tiba ke ESDM karena yang keluarkan dari pusat dan kemungkinan besar tembusannya ke ke DPMPTSP Provinsi Sultra, dan memang untuk PT Hoffmen pernah datang kesini menyampaikan terkait keberatan pencabutannya dan masih proses di pusat “. Ungkap Muh. Hasbullah Idris , 26/10/2022, di ruangan nya

Lanjutnya – Berdasarkan surat Ederan dari Mentri Energi Dan Sumberdaya Mineral untuk Gubernur dengan nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 , untuk kami melakukan pengawasan kami belum memiliki anggaran dari tahun lalu sampai tahun ini. Dan untuk pemberian sanksi kami mau buat sanksi apa lagi kalau sudah di cabut IUP nya dari pusat, dan untuk pembatalan pencambutan itu kami belum menerima nya secara resmi kalau memang itu sudah ada. Cetus nya

Kabid Minerba ESDM Provinsi Sultra yakni Idris panggilan akrab , untuk terkait pelanggaran yang di lakukan oleh PT Hoffmen selama IUP nya di cabut , yah kalau ada tindak pidana pelanggaran berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 , itu bagian penegak hukum yang memeriksa. Tegasnya , kepada wartawan 26/10/2022

Terhubung terpisah , Ali Sabarno mengatakan dengan tegas kalaupun UU di Negara Republik Indonesia ini berlaku kami meminta kepada pihak penegak hukum yakni POLDA SULTRA DAN KEJATI SULTRA hingga GAKKUM SULTRA agar memeriksa direktur PT Hoffmen Energi Perkasa yang di duga melakukan pelanggaran tindak pidana berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba pasalnya selama kurang lebih 6 bulan pasca pencabutan IUP pada tanggal 10 Mei 2022 masih melakukan kegiatan ilegal, sebelum pasca penerbitan pembatalan pencabutan pada 20 Oktober 2022. Tegas Ali Sabarno, Rabu 26/10/2022

Lanjutnya – Kan jelas pada pasca pencabutan sebelum adanya surat pemulihan atau pembatalan pencabutan IUP itu masih melakukan aktivitas secara otomatis itu sudah perilaku kegiatan ilegal. Terang nya 26/10/2022

Mustafa

Tinggalkan Balasan