Ali Sabarno : Sampai Dengan Surat Pembatalan Pencabutan IUP PT Hoffmen, DPRD Provinsi Sultra Dinilai Kurang Keterbukaan Informasi Publik, Bikin Kecewa ! Ada Apa Dengan DPRD Prov Sultra ?

Kendari, Sulawesi Tenggara // kilatnusantara.com

Mengulas fakta dari kegiatan PT Hoffmen Energi Perkasa yang ada di konawe selatan, moramo Utara yang di duga bekerja tidak sesuai Perundang Undangan, yakni di duga melanggar UU Minerba No 3 Tahun 2020, pasca pencabutan IUP oleh menteri Bahlil Lahadia tertanggal 10 Mei 2022 dengan nomor 20220510-01-15566 yang terhitung selama 6 bulan bekerja tanpa IUP.

Ali Sabarno menjelaskan, pada aksi tanggal 28 September 2022 DPRD provinsi Sulawesi Tenggara Komisi III sudah menjadwalkan RDP tanggal 11 Oktober 2022, anehnya hingga pada tanggal 20 Oktober 2022 kita lakukan aksi lagi hanya di janjikan lagi bahwa nanti pulang dari luar kota baru di informasikan, namun sampai sampai saat ini dan surat pembatalan pencabutan IUP PT Hoffmen Energi Perkasa tidak ada informasi RDP, yakni menjanjikan untuk di kabari yakni Ismail dari komisi III. Tegas Ali Sabarno 25/10/2022

” surat pembatalan pun kami dapat pada tanggal 21 Oktober 2022 itupun kami di berikan informasi publik oleh salah satu wartawan media nasional yakni tim investigasi pusat media KilatNusantara yang bergabung dengan Dewan Pers Nusantara dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) yang mengikuti kasus Hoffmen di kota Kendari. Kenapa tidak ada informasi publik terkait ini dari pihak terkait atau jangan jangan ?,
Perlu di pertanyakan ? “. Kata Ali Sabarno

Terpisah, Ismail komisi III saat di hubungi wartawan kilatnusantara.com terkait jadwal RDP tanggal 11 Oktober 2022 dari hasil kesepakatan dengan JPKP Nasional Konsel dan menjanjikan lewat via telpon pada tanggal 20 Oktober 2022 pada saat JPKP Nasional Konsel melakukan aksi bahkan di janjikan hari Senin 24 Oktober 2022 nantinya untuk di kasi informasi. 26/10/2022

” Memang sudah di jadwalkan untuk RDP tanggal 11 Oktober 2022 sesuai kesepakatan pada 28 September 2022 lalu, namun DPRD provinsi Sultra ini masih ada sosialisasi WASBANG dari 2 Minggu yang lalu sampai saat ini “. Kata Ismail, lewat Celuler, 26/10/2022

Lanjutnya – Benar pada tanggal 20 Oktober itu nanti hari Senin baru di informasikan namun karena masih ada kegiatan saya belum bisa berikan jadwal kecuali nanti setelah WASBANG dan para Dewan berkantor. Tegasnya, ke wartawan lewat celulernya, 26/10/2022

Terpisah , Ali Sabarno, mengatakan kalaupun dari 2 Minggu yang lalu kegiatan itu berarti sudah lewat tanggal kesempakatan, kalau memang serius menanggapi aspirasi masyarakat bisa melaksanakan RDP dulu, dan kalaupun ada pembatalan semestinya di sampaikan kembali, kami bisa nilai bahwa tidak ada keterbukaan informasi publik kepada masyarakat yang membawa aspirasi, sedangkan ini surat pembatalan pencabutan IUP PT Hoffmen sudah ada pada tanggal 20 Oktober 2022 , Ini perlu pertanyaan besar ??. Ceritanya , Rabu 26/10/2022

Mustafa

Tinggalkan Balasan